Makalah KORUPSI
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Allah SWT karena atas
rahmat hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini, adapun tujuan kami
membuat makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Etika
Administrasi yang kami beri judul : “KORUPSI”
Saya menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih
terdapat banyak kekurangan baik dari penulisan maupun materi yang disajikan,
oleh karena itu kritik dan asran yang bersifat kontruktif sangat kami harapkan
sehingga kami dapat membuat makalah ini lebih baik untuk kedepannya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan
keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses
perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor,
yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari
perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah
satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negarater cinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia
dewasa ini sudah merupakan penyakit social yang sangat berbahaya yang mengancam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi
telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Hal
itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang
menonjol adalah sikap kerakusan dan kekuasaan.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada
jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita
tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada
titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
2. Rumusan Masalah
Berdasatkan latar belakang dari
makalah ini, maka penulis menyederhanakan permasalahan dan memperjelaskan arah
isi makalah dengan judul : ”Korupsi” Maka dapat dipaparkan rumusan masalah
sebabai berikut:
a) Apa
yang dimaksud dengankorupsi ?
b) Apa
yang melatar belakangi terjadinya korupsi?
c) Bagaimana
upaya dalam penanggulangan berbagai masalah korupsi ?
3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
a) Agar
pembaca mampu memahami apa itu korupsi.
b) Agar
pembaca mengetahui yang melatar belakangi terjadinya korupsi.
c) Agar
pembaca mengetahui bagaimana upaya dalam penanggulangan berbagai masalah
korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere
yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok. Menurut
Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mencari keuntungan, dan merugikan kepentingan
umum.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi
secara harfiah berarti: buruk, rusak, suka memakan barang (uang) yang dipercayakan
padanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Kata
korupsi telah dikenal luas oleh masyarakat, tetapi definisinya belum tuntas
dibukukan. Pengertian korupsi berevolusi pada tiap zaman, peradaban, dan
teritorial. Rumusannya bisa berbeda tergantung pada titik tekan dan
pendekatannya, baik dari perspektif politik, sosiologi, ekonomi dan hukum.
Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya,
kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh
banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh
Machiavelli, telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral
(moral corruption).
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara
gamblang dalam 30 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 7 (tujuh) bentuk
/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara
terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena
korupsi.
Sebetulnya pengertian korupsi sangat bervariasi. Namun
demikian, secara umum korupsi itu berkaitan dengan perbuatan yang merugikan
kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu.
B. Latar Belakang Penyebab Terjadinya Korupsi
Penyebab
terjadinya korupsi diantaranya adalah:
a.
Aspek Individu Pelaku korupsi
Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab sebab dia melakukan korupsi
dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai
keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan. Sebab-sebab seseorang
terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut:
·
Sifat Tamak Manusia.
Kemungkinan
orang yang melakukan korupsi adalah orang yang penghasilannya sudah cukup
tinggi, bahkan sudah berlebih bila dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya.
Dalam hal seperti ini, berapapun kekayaan dan penghasilan sudah diperoleh oleh seseorang
tersebut, apabila ada kesempatan untuk melakukan korupsi, maka akan dilakukan
juga.20
·
Moral Yang Kurang Kuat Menghadapi
Godaan.
Seseorang
yang moralnya tidak kuat cenderung lebih mudah untuk terdorong berbuat korupsi
karena adanya godaan. Godaan terhadap seorang pegawai untuk melakukan korupsi
berasal dari atasannya, teman setingkat, bawahannya, atau dari pihak luar yang
dilayani.
·
Penghasilan Kurang Mencukupi
Kebutuhan Hidup Yang Wajar.
Apabila
ternyata penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang wajar,
maka mau tidak mau harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Usaha untuk mencari tambahan penghasilan tersebut sudah merupakan
bentuk korupsi, misalnya korupsi waktu, korupsi pikiran, tenaga, dalam arti
bahwa seharusnya pada jam kerja, waktu, pikiran, dan tenaganya dicurahkan untuk
keperluan dinas ternyata dipergunakan untuk keperluan lain.
·
Kebutuhan Hidup Yang Mendesak
Kebutuhan
yang mendesak seperti kebutuhan keluarga, kebutuhan untuk membayar hutang,
kebutuhan untuk membayar pengobatan yang mahal, kebutuhan untuk membiayai
sekolah anaknya, merupakan bentukbentuk dorongan seseorang yang berpenghasilan
kecil untuk berbuat korupsi.
·
Gaya Hidup Konsumtif
Gaya hidup
yang konsumtif di kota-kota besar, mendorong seseorang untuk dapat memiliki
mobil mewah, rumah mewah, pakaian yang mahal, hiburan yang mahal, dan
sebagainya. Gaya hidup yang konsumtif tersebut akan menjadikan penghasilan yang
sedikit semakin tidak mencukupi. Hal tersebut juga akan mendorong seseorang
untuk melakukan korupsi bilamana kesempatan untuk melakukannya ada.
·
Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras
Kemungkinan
lain, orang yang melakukan korupsi adalah orang yang ingin segera mendapatkan
sesuatu yang banyak, tetapi malas untuk bekerja keras guna meningkatkan
penghasilannya.
·
Ajaran-Ajaran Agama Kurang
Diterapkan Secara Benar
Para pelaku
korupsi secara umum adalah orangorang yang beragama. Mereka memahami
ajaran-ajaran agama yang dianutnya, yang melarang korupsi. Akan tetapi pada
kenyataannya mereka juga melakukan korupsi. Ini menunjukkan bahwa banyak
ajaran-ajaran agama yang tidak diterapkan secara benar oleh pemeluknya.
b.
Aspek Organisasi
Organisasi
dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem
pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi
atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena
membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi. Diantara penyebabnya
adalah:
·
Kurang Adanya Teladan Dari Pemimpin
·
Tidak Adanya Kultur Organisasi Yang
Benar
·
Sistem Akuntabilitas di Instansi
Pemerintah Kurang Memadai
·
Kelemahan Sistem Pengendalian
Manajemen
·
Manajemen Cenderung Menutupi Korupsi
Di Dalam
·
Organisasinya
C. Upaya Penaggulangan Berbagai Masalah Korupsi
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya
dengan komitmen semata karena pencegahan dan penanggulangan korupsi bukan suatu
pekerjaan yang mudah. Maka akan membutuhkan sebuah strategi, dimana Strategi
tersebut mencakup aspek preventif, kuratif dan represif, yang dilaksanakan secara
intensif dan terus menerus yang perlu dilakukan, sebagai berikut :
1.
Strategi Preventif
Strategi
preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan
atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi.
Strategi preventif dapat dilakukan dengan:
a)
Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat;
b)
Memperkuat Mahkamah Agung dan
jajaran peradilan di bawahnya
c)
Membangun kode etik di sektor publik
;
d)
Membangun kode etik di sektor
Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.
e)
Meneliti sebab-sebab perbuatan
korupsi secara berkelanjutan.
f)
Penyempurnaan manajemen sumber daya
manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri ;
g)
Pengharusan pembuatan perencanaan
stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah;
h)
Peningkatan kualitas penerapan
sistem pengendalian manajemen;
i)
Penyempurnaan manajemen Barang
Kekayaan Milik Negara (BKMN)
j)
Peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat ;
k)
Kampanye untuk menciptakan nilai
(value) anti korupsi secara nasional;
2. Strategi
Kuratif
a)
menetapkan berbagai peraturan
perundang undangan tentang korupsi
b)
dibentuknya berbagai badan hukum
yang khusus mempunyai kewenangan luas, independent, serta bebas dari kekuasaan
manapun, sehingga dengan tegas dan leluasa memberantas tindak pidana korupsi
yang terjadi di indonesia.
3.
Strategi Represif
Strategi
represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan
dengan :
a)
Pembentukan Badan/Komisi Anti
Korupsi ;
b)
Penyidikan, penuntutan, peradilan,
dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes);
c)
Penentuan jenis-jenis atau
kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas ;
d)
Pemberlakuan konsep pembuktian
terbalik ;
e)
Meneliti dan mengevaluasi proses
penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus ;
f)
Pemberlakuan sistem pemantauan
proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu ;
g)
Publikasi kasus-kasus tindak pidana
korupsi beserta analisisnya;
h)
Pengaturan kembali hubungan dan
standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum,
PPNS dan penuntut umum.
Pelaksanaan strategi preventif, detektif dan represif sebagaimana tersebut di atas akan memakan waktu yang lama, karena melibatkan semua komponen bangsa, baik legislatif, eksekutif maupun judikatif. Sambil terus berupaya mewujudkan strategi di atas, perlu dibuat upaya-upaya nyata yang bersifat segera. Upaya yang dapat segera dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi tersebut antara lain adalah dengan meningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal (built in control), maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat (wasmas) dan pengawasan legislatif (wasleg).
BAB I
PENUTUTP
A.
Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kekuasaannya dan aspek
penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Penyebab
terjadinya korupsi apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab sebab dia
melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula
dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya
dengan komitmen semata karena pencegahan dan penanggulangan korupsi bukan suatu
pekerjaan yang mudah. Maka akan membutuhkan sebuah strategi, dimana Strategi
tersebut mencakup aspek preventif, kuratif dan represif, yang dilaksanakan
secara intensif dan terus menerus
B.
Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak
dini, dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. Ada 3 hal
menurut saya yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat
untuk korupsi, anatara lain;
1. menaikkan gaji pegawai rendah dan
menengah,
2. menaikkan moral pegawai tinggi,
serta
3. legislasi pungutan liar menjadi
pendapat resmi atau legal.
DAFTAR PUSTAKA
o
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/af0bf9ca22a7ea070e0c2272926e2fe6.pdf
o
http://eprints.walisongo.ac.id/3925/3/104211009_Bab2.pdf
o http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/uppk_apbn_apbd(1).pdf
o https://brainly.co.id/tugas/12370549#:~:text=2)Secara%20kuratif&text=%2Ddibentuknya%20berbagai%20badan%20hukum%20yang,korupsi%20yang%20terjadi%20di%20indonesia
o https://daftarmateriku.blogspot.com/2021/02/contoh-makalah-korupsi.html
0 Response to "Makalah KORUPSI"
Posting Komentar