Makalah KORUPSI

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya ucapkan kepada Allah SWT karena atas rahmat hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini, adapun tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Etika Administrasi yang kami beri judul : “KORUPSI”

Saya menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari penulisan maupun materi yang disajikan, oleh karena itu kritik dan asran yang bersifat kontruktif sangat kami harapkan sehingga kami dapat membuat makalah ini lebih baik untuk kedepannya.

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negarater cinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.

Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan penyakit social yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan kekuasaan.

Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

2.     Rumusan Masalah

          Berdasatkan latar belakang dari makalah ini, maka penulis menyederhanakan permasalahan dan memperjelaskan arah isi makalah dengan judul : ”Korupsi” Maka dapat dipaparkan rumusan masalah sebabai berikut:

a)      Apa yang dimaksud dengankorupsi ?

b)      Apa yang melatar belakangi terjadinya korupsi?

c)      Bagaimana upaya dalam penanggulangan berbagai masalah korupsi ?

3.     Tujuan Penulisan

            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

a)      Agar pembaca mampu  memahami apa itu korupsi.

b)      Agar pembaca mengetahui yang melatar belakangi terjadinya korupsi.

c)      Agar pembaca mengetahui bagaimana upaya dalam penanggulangan berbagai masalah korupsi.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Korupsi

Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mencari keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi secara harfiah berarti: buruk, rusak, suka memakan barang (uang) yang dipercayakan padanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Kata korupsi telah dikenal luas oleh masyarakat, tetapi definisinya belum tuntas dibukukan. Pengertian korupsi berevolusi pada tiap zaman, peradaban, dan teritorial. Rumusannya bisa berbeda tergantung pada titik tekan dan pendekatannya, baik dari perspektif politik, sosiologi, ekonomi dan hukum. Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli, telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral (moral corruption).

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang dalam 30 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 7 (tujuh) bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Sebetulnya pengertian korupsi sangat bervariasi. Namun demikian, secara umum korupsi itu berkaitan dengan perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

 

B.   Latar Belakang Penyebab Terjadinya Korupsi

Penyebab terjadinya korupsi diantaranya adalah:

a.       Aspek Individu Pelaku korupsi Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab sebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan. Sebab-sebab seseorang terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut:

·         Sifat Tamak Manusia.

Kemungkinan orang yang melakukan korupsi adalah orang yang penghasilannya sudah cukup tinggi, bahkan sudah berlebih bila dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam hal seperti ini, berapapun kekayaan dan penghasilan sudah diperoleh oleh seseorang tersebut, apabila ada kesempatan untuk melakukan korupsi, maka akan dilakukan juga.20

·         Moral Yang Kurang Kuat Menghadapi Godaan.

Seseorang yang moralnya tidak kuat cenderung lebih mudah untuk terdorong berbuat korupsi karena adanya godaan. Godaan terhadap seorang pegawai untuk melakukan korupsi berasal dari atasannya, teman setingkat, bawahannya, atau dari pihak luar yang dilayani.

·         Penghasilan Kurang Mencukupi Kebutuhan Hidup Yang Wajar.

Apabila ternyata penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang wajar, maka mau tidak mau harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Usaha untuk mencari tambahan penghasilan tersebut sudah merupakan bentuk korupsi, misalnya korupsi waktu, korupsi pikiran, tenaga, dalam arti bahwa seharusnya pada jam kerja, waktu, pikiran, dan tenaganya dicurahkan untuk keperluan dinas ternyata dipergunakan untuk keperluan lain.

·         Kebutuhan Hidup Yang Mendesak

Kebutuhan yang mendesak seperti kebutuhan keluarga, kebutuhan untuk membayar hutang, kebutuhan untuk membayar pengobatan yang mahal, kebutuhan untuk membiayai sekolah anaknya, merupakan bentukbentuk dorongan seseorang yang berpenghasilan kecil untuk berbuat korupsi.

·         Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup yang konsumtif di kota-kota besar, mendorong seseorang untuk dapat memiliki mobil mewah, rumah mewah, pakaian yang mahal, hiburan yang mahal, dan sebagainya. Gaya hidup yang konsumtif tersebut akan menjadikan penghasilan yang sedikit semakin tidak mencukupi. Hal tersebut juga akan mendorong seseorang untuk melakukan korupsi bilamana kesempatan untuk melakukannya ada.

·         Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras

Kemungkinan lain, orang yang melakukan korupsi adalah orang yang ingin segera mendapatkan sesuatu yang banyak, tetapi malas untuk bekerja keras guna meningkatkan penghasilannya.

·         Ajaran-Ajaran Agama Kurang Diterapkan Secara Benar

Para pelaku korupsi secara umum adalah orangorang yang beragama. Mereka memahami ajaran-ajaran agama yang dianutnya, yang melarang korupsi. Akan tetapi pada kenyataannya mereka juga melakukan korupsi. Ini menunjukkan bahwa banyak ajaran-ajaran agama yang tidak diterapkan secara benar oleh pemeluknya.

b.      Aspek Organisasi

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi. Diantara penyebabnya adalah:

·         Kurang Adanya Teladan Dari Pemimpin

·         Tidak Adanya Kultur Organisasi Yang Benar

·         Sistem Akuntabilitas di Instansi Pemerintah Kurang Memadai

·         Kelemahan Sistem Pengendalian Manajemen

·         Manajemen Cenderung Menutupi Korupsi Di Dalam

·         Organisasinya

 

C.   Upaya Penaggulangan Berbagai Masalah Korupsi

Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata karena pencegahan dan penanggulangan korupsi bukan suatu pekerjaan yang mudah. Maka akan membutuhkan sebuah strategi, dimana Strategi tersebut mencakup aspek preventif, kuratif dan represif, yang dilaksanakan secara intensif dan terus menerus yang perlu dilakukan, sebagai berikut :

1.      Strategi Preventif

Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan:

a)      Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat;

b)      Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya

c)      Membangun kode etik di sektor publik ;

d)     Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.

e)      Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.

f)       Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri ;

g)      Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah;

h)      Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen;

i)        Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN)

j)        Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ;

k)      Kampanye untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi secara nasional;

2. Strategi Kuratif

a)      menetapkan berbagai peraturan perundang undangan tentang korupsi

b)      dibentuknya berbagai badan hukum yang khusus mempunyai kewenangan luas, independent, serta bebas dari kekuasaan manapun, sehingga dengan tegas dan leluasa memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di indonesia.

3.      Strategi Represif

Strategi represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan :

a)      Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi ;

b)      Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes);

c)      Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas ;

d)     Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik ;

e)      Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus ;

f)       Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu ;

g)      Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya;

h)      Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.

 

Pelaksanaan strategi preventif, detektif dan represif sebagaimana tersebut di atas akan memakan waktu yang lama, karena melibatkan semua komponen bangsa, baik legislatif, eksekutif maupun judikatif. Sambil terus berupaya mewujudkan strategi di atas, perlu dibuat upaya-upaya nyata yang bersifat segera. Upaya yang dapat segera dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi tersebut antara lain adalah dengan meningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal (built in control), maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat (wasmas) dan pengawasan legislatif (wasleg).

BAB I

PENUTUTP

 

A.   Kesimpulan

Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kekuasaannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Penyebab terjadinya korupsi apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab sebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan.

Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata karena pencegahan dan penanggulangan korupsi bukan suatu pekerjaan yang mudah. Maka akan membutuhkan sebuah strategi, dimana Strategi tersebut mencakup aspek preventif, kuratif dan represif, yang dilaksanakan secara intensif dan terus menerus

 

B.   Saran

Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini, dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. Ada 3 hal menurut saya yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain;

1.      menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,

2.      menaikkan moral pegawai tinggi, serta

3.      legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

o   https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/af0bf9ca22a7ea070e0c2272926e2fe6.pdf

o   http://eprints.walisongo.ac.id/3925/3/104211009_Bab2.pdf

o   http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/uppk_apbn_apbd(1).pdf

o https://brainly.co.id/tugas/12370549#:~:text=2)Secara%20kuratif&text=%2Ddibentuknya%20berbagai%20badan%20hukum%20yang,korupsi%20yang%20terjadi%20di%20indonesia

https://daftarmateriku.blogspot.com/2021/02/contoh-makalah-korupsi.html

0 Response to "Makalah KORUPSI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel