Makalah Fungsi Sistem Politik & Struktur Politik


BAB I
PENDAHULUAN
1.1           1.1 LATAR BELAKANG
Politik merupakan salah satu pokok bahasan yang seringkali kita konotasikan dengan kekuasaan, hal ini tentu tidak dapat kita pungkiri, sebab politik dan kekuasaan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan akan tetapi disisi lain, masyarakat kita juga seringkali memandang politik sebagai sesuatu yang kotor dan licik. Politik adalah kemahiran yaitu kemahiran tentang hal-hal yang mungkin.
Dalam dunia perpolitikan baik itu zaman dahulu maupun zaman sekarang sudah tentu memiliki struktur politik tersendiri yang semakin lama semakin kompleks. Hal ini dapat terjadi karena sifat manusia yang dinamis dan menghendaki segala sesuatu menjadi lebih baik. bagaikan bangunan yang memiliki kerangka struktur tersendiri yang digunakan sebagai acuan dalam menjaga stabilitas bangunan, agar setiap komponen dapat bekerja secara maksimal. Maka politik pun memiliki keragka tersnendiri, dimana kerangka tersebut digunakan agar setiap komponen yang berada dalam politik dapat saling mempengaruhi dan saling membantu.
Fungsi system politik juga mempengaruhi lingkungan fisik, sosial dan ekonomi domestik, kelompok kepentingan, partai politik, badan legislative, eksekutif birokrasi, dan badan – badan peradilan.

1.2            RUMUSAN MASALAH
a.       Apa sajakah fungsi politik dalam system politik?
b.      Jelaskan struktur politik dalam system politik?

1.3            TUJUAN
a.       Mengetahui fungsi politik dalam system politik
b.      Mengetahui struktur politik



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 FUNGSI POLITIK DALAM SISTEM POLITIK
Sistem politik adalah kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik dapat di anggap sebagai mesin dengan berbagai komponen serta fungsi masing-masing komponennya.
Secara garis besar fungsi dari pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/negara adaiah:
1.      Fungsi perumusan kepentingan
Fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Orang per orang atau kelompok-kelompok dalam sayarakat harus menentukan apa yang menjadi kepentingan mereka, atau apa yang ingin mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini seharusnya terutama dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau kelompok-kelompok kepentingan.
2.      Fungsi pemaduan kepentingan
Fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak yang paling bertanggungjawab untuk memadukan kepentingan adalah partai politik. Namun demikian, proses pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif.
3.      Fungsi pembuatan kebijakan umum
Yaitu fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lembaga legislatif dan eksekutif (pembuatan undang-undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan peraturan pemerintah).
4.      Fungsi penerapan kebijakan
Yaitu fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah di bawah pimpinan pejabat eksekutif.
5.      Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan
Yaitu fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
6.      Fungsi komunikasi politik
Bagaimana aspirasi masyarakat ini bisa tersalurkan kepada pemerintah, disinilah fungsi dari partai politik yang akan menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa. Melihat hal ini, partai politik dalam menjalankan fungsinya sering disebut sebagai broker (perantara) dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas) dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar dan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.
7.      Fungsi sosialisasi politik
Partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Untuk dapat menjadi pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serta menguasai pemerintah (dalam artian menjadi kepala daerah, presiden ataupun pimpinan lainnya), partai politik harus bisa mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak mungkin dengan mengedepankan bahwa partai politik berjuang untuk masyarakat dan kepentingan umum.
8.      Fungsi rekrutmen politik
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment), dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik.

2.2 STRUKTUR POLITIK
1.     Suprastruktur Politik
                 Suprastruktur politik adalah organisasi atau lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang berlaku dalam negara tersebut. Lembaga ini berhak, bertugas, dan berwewenang membuat kebijakan, merencanakan kebijakan publik dan politik yang berlaku dalam satu negara untuk mencapai semua tujuan negara. Khususnya mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Lembaga suprastruktur politik ini menjalankan kebijakan politik dalam negeri dan hubungan luar negeri, termasuk di dalamnya semua lembaga pengertian pemerintah pusat dan daerah.
                 Berdasarkan pengertiannya, tujuan akhir suprastruktur adalah masyarakat adil dan makmur. Namun dalam jangka pendek, suprastruktur yang dibentuk bertujuan :
a.       Pembagian Kekuasaan
     Pembagian kekuasaan yang dimaksud agar semua negara yang menganut sistem demokrasi tidak terpaku pada satu kekuasaan. Satu kekuasaan akan meningkatkan penyalahgunaan wewenang dan kediktatoran.

b.      Pengorganisasian Negara Lebih Mudah
            Dengan adanya suprastruktur politik pelaksanaan organisasi negara lebih mudah. Setiap bidang diatur oleh lembaga negara yang berbeda. Ada juga pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c.       Aspirasi Tersalurkan
Suprastruktur politik dapat memeprhatikan saoirasi rakyat dan masyarakatnya lebih dekat. Kebijakan yang dibuat adalah asipirasi. Baik secara langsung melalui infrastruktur politik yanga da dalam negara.
d.      Tujuan Pembangunan Tercapai
Tentu saja tujuan akhir suprastruktur politik adalah tercapainya tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional, yang dalam negara Indonesia terdapat pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4. Tujuan yang sudah sangat dikenal dan mungkin dihapal melalui hakikat pendidikan kewarganegaraan. Tujuan tersebut, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Contoh Suprastruktur Politik di Indonesia
            Suprastruktur politik di Indonesia terbagi menjadi beberapa lembaga negara sesuai teori Montesque, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Namun, sesuai amandemen UUD 1945 yang terakhir, tahun 2004, lembaga negara tersebut mengalami banyak perubahan. Ada beberapa lembaga negara lain di luar ketiga lembaga negara yang sudah disebutkan, yaitu lembaga konstitutif dan lembaga eksaminatif.  Keduanya juga merupakan suprastruktur politik karena ikut melaksanakan kebijakan pemerintahan secara langsung dan tidak langsung.
a.       Lembaga Konstitutif / MPR
Lembaga negara konstitutif yang dimaksud adalah MPR. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi negara, di mana lembaga eksekutif dan yudikatif berada di bawah kekuasaannya. Namun sejak adanya amandemen, MPR kini sederajat kedudukannya dengan semua lembaga lain atau sama kedudukannya dengan lembaga ekskutif, legislative, yudikatif, dan eksaminatif.
Anggota MPR merupakan gabungan anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung melaui pemilihan umum.  Tugas dan fungsi MPR, terutama adalah dalam hal konstitusi. Sesuai dengan namanya lembaga konstitutif. Perubahan UUD 1945 tergantung pada keputusan MPR. Selain tiu, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi tugas MPR termasuk memilih calon pengganti sementara apabila Presiden dan Wakil Presiden menyelesaikan masa jabatannya sebelum masa tugas berakhir.
b.      Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden termasuk kepada lembaga eksekutif. Yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan atau menjalankan semua rencana program pembangunan.  Dalam UUD 1945 amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan Presiden pertama kali diadakan tahun 2004. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak lagi di bawah MPR. Kedudukan keduanya setara.
Contoh kekuasaan eksekutif Presiden dan Wakil Presiden adalah melaksanakan tugasnya menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan.  Salah satu tugas dan wewenang Presiden adalah membuat RUU untuk diajukan kepada DPR dan mengesahkannya bersama DPR.  Dan dalam menjalankan tugas, Presiden dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam satu kelompok yang disebut kabinet kerja.  Karena para menteri membantu Presiden, maka para menteri ini bertanggungjawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai bidang pembangunan.
c.       DPR
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah satu lembaga legislatif.  Lembaga ini sudah ada sejak zaman Indonesia merdeka, di mana tugas dan wewenangnya juga diatur oleh UUD 1845.  Meskipun semua anggota DPR otomatis menjadi anggota MPR, namun seperti telah dikatakan sebelumnya bahwa kedudukan DPR dan MPR saat ini sejajar.
Tugas dan wewenang DPR yang uatam sebagai lembaga legislative tentu saja membuat Undang-Undang.  undang-undang ini bisa diusulkan oleh Presiden atau anggota DPR sendiri, untuk kemudian disahkan bersama Presiden.  Sejak zaman reformasi dimulai, anggota DPR yang berasal dari partai ini dipilih langsung oelh rakyat dalam pemilihan umum 5 tahun sekali.  Oleh karena itu diharapkan, bahwa semua kebijakan yang dibuat oleh DPR adalah aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
d.      DPD
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga baru yang termasuk lembaga legislatif.  DPD bersama DPR menjadi anggota MPR dan kedudukannya sejajar. Anggota DPD juga dipih secara langsung melalui pemilihan umum 5 tahun sekali bersamaan dengan pemilihan anggota DPR. Namun, anggota DPD tidak dipilih sebagai calon oleh partai, mereka adalah putra daerah masing-masing yang diwakilinya.
Dengan demikian diharapkan bahwa DPD sebagai lembaga baru, lebih membawa aspirasi masyarakat daerahnya dalam setiap kebijakan yang diambilnya. Tugas dan wewenang utama DPD hampir sama dengan DPD sebagai lembaga legislatif, yaitu membuat dan membahas Undang-Undang bersama DPR.
e.       Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga tertinggi di bidang hukum Indonesia. Secara kekuasaan termasuk pada lembaga yudikatif.  Yaitu, lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Undang-Undang dan berhak melakukan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
Anggota Mahkamah Agung dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Meskipun demikian, kedudukannya dengan Presiden dan DPR sama.  Mahkamah Agung atau MA membawahi semua masalah hukum di bidang pidana dan perdata yang terjadi di Indonesia.
f.       Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau MK adalah salah satu lembaga yudikatif atau lembaga dalam bidang kehakiman.  Lembaga suprastruktur politik ini merupakan lembaga tinggi kehakiman. Berbeda sedikit dengan mahkamah Agung atau MA, MK berfungsi dalam pengujian UUD, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutuskan hasil sistem pemilu di Indonesia. Sama dengan anggota MA, anggota MK dan pimpinannya dipilih dan ditentukan oleh presiden bersama DPR.
g.      Komisi Yudisial
Sama halnya dengan MK, Komisi Yudisial atau KY dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen.  Namun di negara lain, kedua lembaga negara ini sudah ada. KY mempunyai tugas yang lebih spesifik, yaitu ikut dalam menentukan pemilihan hakim Agung yang akan duduk di MA dan MK. Selain itu, KY ini bertugas menjaga martabat seluruh hakim dalam pelaksanaan hukum di Indenesia.
h.      BPK
Sejak sebelum reformasi, Badan pemeriksa Keuangan atau BPK sudah ada. Tugasnya tidak sepesifik.  Dalam UUD 1945 hasil amandemen, BPK menjadi sebuah lembaga indepen yang sejajar dengan lembaga lain. BPK merupakan lembaga eksaminatif.  Yaitu lembaga yang berperan dalam bidang keuangan.  Tugas dan wewenang lembaga eksaminatif BPK berhak mengatur tata cara pelaporan keuangan dan memeriksa laporan keuangan semua lembaga negara dan para pejabat yang berada di bawah lembaga negara tersebut. Seharusnya BPK menjamin penggunaan uang negara sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat dan jauh dari penyalahgunaan.

2.       Infrastruktur Politik
Di Indonesia, kita mengenal beberapa contoh bentuk infrastruktur politik yang berupa lembaga atau organisasi. Beberapa contoh infrastruktur politik tersebut adalah:
a.         Partai Politik
Partai politik adalah merupakan sekelompok masyarakat yang terorganisir, mempunyai tujuan politik dan ideologi yang sama. Kelompok ini digunakan untuk memperoleh dukungan masyarakat demi mendapatkan jabatan politik. Dengan mendapat jabatan atau kedudukan dalam sistem politik, maka partai politik akan bisa menyalurkan tujuan dan program partainya ke dalam sistem politik Indonesia. hal itu tentu saja tidak dimaksudkan untuk sekedar memenuhi kepentingan partai. Akan tetapi demi perbaikan bangsa dan negara.
b.         Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan juga dikenal dengan group of interest dimana setiap anggota kelompok memiliki ketertarikan pada hal yang sama sehingga mereka mempunyai kepentingan yang saling terkait. Berbeda dengan partai politik yang mengincar kedudukan politik, kelompok ini berusaha mempengaruhi kebijakan politik namun tertarik untuk memperoleh jabatan publik. Walaupun terkadang ada pemimpin atau anggota dari kelompok ini yang mendapat kedudukan politik, akan tetapi hal itu tidak secara langsung menjadi tujuannya dan kelompoknya. Bentuk – bentuk dari kelompok kepentingan antara lain; 1) Lembaga swadaya masyarakat, 2) organisasi kemasyarakatan, 3) organisasi sosial dalam bentuk perserikatan, himpunan, dan persatuan profesi.
c.          Kelompok Penekan
Kelompok penekan atau disebut juga pressure group mempunyai sistem yang hampir sama dengan kelompok kepentingan. Kelompok penekan juga menghimpun anggotanya melalui kesamaan kepentingan. Akan tetapi, dalam kelompok penekan ini, mereka lebih berusaha untuk mempengaruhi proses penetapan kebijakan tertentu, misal pembuatan undang – undang tentang suatu isu terbaru. Keinginan mereka mempengaruhi jalannya penetapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat luas yang belum mendapat tanggapan pemerintah. Berbeda dengan partai politik yang menginginkan jabatan atau kekuasaan politik, kelompok penekan tidak menginginkan kedudukan tersebut. Kelompok penekan hanya ingin kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan pandangan rakyat kebanyakan. Bebrapa contoh kelompok penekan yang ada di Indonesia antara lain: Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, dan Himpunan Mahasiswa Islam.
d.         Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik juga dikenal sebagai media massa yang merupakan sarana penting untuk menjadi media komunikasi politik. Media komunikasi politik juga digunakan sebagai sarana publikasi gerakan – gerakan politik. Dengan begitu, masyarakat akan tahu agenda – agenda politik yang akan berlangsung dan memberikan pandangan bagi masyarakat untuk menjatuhkan dukungannya pada salah satu partai politik atau tokoh politik. Media komunikasi politik adalah alat yang sangat efektif bagi aktivis politik untuk dapat merebut hati masyarakat dan mendapatkan suara dalam pemilihan. Seperti yang kita ketahui, kekuatan media saat ini sangatlah besar, seiring kemajuan teknologi informasi yang bisa diakses semua orang. Adapun media komunikasi politik bisa berbentuk media elektronik maupun media cetak. Televisi, radio, internet, merupakan contoh dari media elektronik. Sedangkan media konvensional yang masih efektif dan masih banyak diminati adalah surat kabar dan majalah.
e.         Tokoh Politik
Tokoh politik adalah orang – orang yang berkiprah dalam dunia politik suatu negara. Lebih khusus lagi, tokoh politik biasanya adalah orang – orang yang mempunyai kedudukan dalam lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Meskipun lembaga yudikatif mempunyai kedudukan yang sama dengan kedua lembaga tersebut, akan tetapi tokoh – tokoh dalam lembaga yudikatif biasanya tidak terlalu menarik perhatian masyarakat sebagaimana para anggota badan eksekutif dan legislatif. Di Indonesia, kita mengenal banyak tokoh politik. Antara lain, para mantan presiden Indonesia, menteri – menteri, pemimpin partai politik, dan anggota dewan legislatif.



BAB III
PENUTUP
3.1             KESIMPULAN
Fungsi politik dalam system politik terbagi 8, yaitu: Fungsi perumusan kepentingan, fungsi pemaduan kepentingan, fungsi pembuatan kebijakan umum, fungsi penerapan kebijakan, fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan, fungsi komunikasi politik, fungsi sosialisasi politik, fungsi rekruitmen politik. Sedangkan struktur politik dibagi 2, yaitu: suprastruktur dan infrastruktur.


3.2             SARAN
Demikianlah makalah yang kami buat, apabila ada kesalahan dalam bentuk penulisan atau lainnya kami minta maaf. Oleh kerena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapakan. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA







2 Responses to "Makalah Fungsi Sistem Politik & Struktur Politik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel