Makalah Fungsi Sistem Politik & Struktur Politik
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 1.1 LATAR BELAKANG
Politik
merupakan salah satu pokok bahasan yang seringkali kita konotasikan dengan
kekuasaan, hal ini tentu tidak dapat kita pungkiri, sebab politik dan kekuasaan
bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan akan tetapi disisi
lain, masyarakat kita juga seringkali memandang politik sebagai sesuatu yang
kotor dan licik. Politik adalah kemahiran yaitu kemahiran tentang hal-hal yang
mungkin.
Dalam dunia
perpolitikan baik itu zaman dahulu maupun zaman sekarang sudah tentu memiliki
struktur politik tersendiri yang semakin lama semakin kompleks. Hal ini dapat
terjadi karena sifat manusia yang dinamis dan menghendaki segala sesuatu
menjadi lebih baik. bagaikan bangunan yang memiliki kerangka struktur
tersendiri yang digunakan sebagai acuan dalam menjaga stabilitas bangunan, agar
setiap komponen dapat bekerja secara maksimal. Maka politik pun memiliki
keragka tersnendiri, dimana kerangka tersebut digunakan agar setiap komponen
yang berada dalam politik dapat saling mempengaruhi dan saling membantu.
Fungsi system politik juga mempengaruhi
lingkungan fisik, sosial dan ekonomi domestik, kelompok kepentingan, partai
politik, badan legislative, eksekutif birokrasi, dan badan – badan peradilan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
a. Apa
sajakah fungsi politik dalam system politik?
b. Jelaskan
struktur politik dalam system politik?
1.3
TUJUAN
a. Mengetahui
fungsi politik dalam system politik
b. Mengetahui
struktur politik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 FUNGSI POLITIK DALAM SISTEM POLITIK
Sistem politik adalah kesatuan
antara struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik dapat di anggap
sebagai mesin dengan berbagai komponen serta fungsi masing-masing komponennya.
Secara garis besar fungsi dari pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/negara adaiah:
Secara garis besar fungsi dari pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/negara adaiah:
1.
Fungsi
perumusan kepentingan
Fungsi menyusun dan mengungkapkan
tuntutan politik dalam suatu negara. Orang per orang atau kelompok-kelompok
dalam sayarakat harus menentukan apa yang menjadi kepentingan mereka, atau apa
yang ingin mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini seharusnya terutama
dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau kelompok-kelompok
kepentingan.
2.
Fungsi
pemaduan kepentingan
Fungsi menyatupadukan
tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan
mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak yang paling
bertanggungjawab untuk memadukan kepentingan adalah partai politik. Namun
demikian, proses pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga-lembaga
legislatif dan eksekutif.
3.
Fungsi
pembuatan kebijakan umum
Yaitu fungsi untuk
mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai
politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai
satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lembaga legislatif dan
eksekutif (pembuatan undang-undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan
peraturan pemerintah).
4. Fungsi penerapan kebijakan
Yaitu fungsi melaksanakan
berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana
kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah di bawah pimpinan
pejabat eksekutif.
5.
Fungsi
pengawasan pelaksanaan kebijakan
Yaitu fungsi mengadili pelanggar
hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga peradilan, yakni Mahkamah
Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, dan lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
6. Fungsi komunikasi politik
Bagaimana aspirasi masyarakat ini
bisa tersalurkan kepada pemerintah, disinilah fungsi dari partai politik yang
akan menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya
sedemikian rupa. Melihat hal ini, partai politik dalam menjalankan fungsinya
sering disebut sebagai broker (perantara) dalam suatu bursa ide-ide (clearing
house of ideas) dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi
pemerintah bertindak sebagai alat pendengar dan bagi warga masyarakat sebagai
pengeras suara.
7. Fungsi sosialisasi politik
Partai politik berfungsi sebagai
salah satu sarana sosialisasi politik. Untuk dapat menjadi pemenang dalam
Pemilihan Umum (Pemilu) serta menguasai pemerintah (dalam artian menjadi kepala
daerah, presiden ataupun pimpinan lainnya), partai politik harus bisa
mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak mungkin dengan
mengedepankan bahwa partai politik berjuang untuk masyarakat dan kepentingan
umum.
8. Fungsi rekrutmen politik
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan
mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai
(political recruitment), dengan demikian partai politik turut memperluas
partisipasi politik.
2.2 STRUKTUR POLITIK
1.
Suprastruktur
Politik
Suprastruktur politik adalah
organisasi atau lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang berlaku
dalam negara tersebut. Lembaga ini berhak, bertugas, dan berwewenang membuat
kebijakan, merencanakan kebijakan publik dan politik yang berlaku dalam satu
negara untuk mencapai semua tujuan negara. Khususnya mencapai masyarakat yang
adil dan makmur. Lembaga suprastruktur politik ini menjalankan kebijakan
politik dalam negeri dan hubungan luar negeri, termasuk di dalamnya semua
lembaga pengertian pemerintah pusat dan
daerah.
Berdasarkan pengertiannya, tujuan
akhir suprastruktur adalah masyarakat adil dan makmur. Namun dalam jangka
pendek, suprastruktur yang dibentuk bertujuan :
a.
Pembagian
Kekuasaan
Pembagian
kekuasaan yang dimaksud agar semua negara yang menganut sistem demokrasi tidak
terpaku pada satu kekuasaan. Satu kekuasaan akan meningkatkan penyalahgunaan
wewenang dan kediktatoran.
b.
Pengorganisasian
Negara Lebih Mudah
Dengan
adanya suprastruktur politik pelaksanaan organisasi negara lebih mudah. Setiap
bidang diatur oleh lembaga negara yang berbeda. Ada juga pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
c.
Aspirasi
Tersalurkan
Suprastruktur politik dapat
memeprhatikan saoirasi rakyat dan masyarakatnya lebih dekat. Kebijakan yang
dibuat adalah asipirasi. Baik secara langsung melalui infrastruktur politik
yanga da dalam negara.
d.
Tujuan
Pembangunan Tercapai
Tentu saja tujuan akhir
suprastruktur politik adalah tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Tujuan pembangunan nasional, yang dalam negara Indonesia terdapat pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4. Tujuan yang sudah
sangat dikenal dan mungkin dihapal melalui hakikat pendidikan kewarganegaraan. Tujuan tersebut, yaitu
melindungi segenap Bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Contoh Suprastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur
politik di Indonesia terbagi menjadi beberapa lembaga negara sesuai teori
Montesque, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.
Namun, sesuai amandemen UUD 1945 yang terakhir, tahun 2004, lembaga negara
tersebut mengalami banyak perubahan. Ada beberapa lembaga negara lain di luar
ketiga lembaga negara yang sudah disebutkan, yaitu lembaga konstitutif dan
lembaga eksaminatif. Keduanya juga merupakan suprastruktur politik karena
ikut melaksanakan kebijakan pemerintahan secara langsung dan tidak langsung.
a.
Lembaga Konstitutif / MPR
Lembaga negara konstitutif yang
dimaksud adalah MPR. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi
negara, di mana lembaga eksekutif dan yudikatif berada di bawah kekuasaannya.
Namun sejak adanya amandemen, MPR kini sederajat kedudukannya dengan semua
lembaga lain atau sama kedudukannya dengan lembaga ekskutif, legislative,
yudikatif, dan eksaminatif.
Anggota MPR merupakan gabungan anggota
DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung melaui pemilihan umum. Tugas
dan fungsi MPR,
terutama adalah dalam hal konstitusi. Sesuai dengan namanya lembaga
konstitutif. Perubahan UUD 1945 tergantung pada keputusan MPR. Selain tiu,
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi tugas MPR termasuk memilih
calon pengganti sementara apabila Presiden dan Wakil Presiden menyelesaikan
masa jabatannya sebelum masa tugas berakhir.
b.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden
termasuk kepada lembaga eksekutif. Yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan
atau menjalankan semua rencana program pembangunan. Dalam UUD 1945
amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan
Presiden pertama kali diadakan tahun 2004. Dengan demikian, Presiden dan Wakil
Presiden sudah tidak lagi di bawah MPR. Kedudukan keduanya setara.
Contoh kekuasaan eksekutif Presiden dan Wakil Presiden adalah melaksanakan tugasnya
menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan. Salah satu tugas dan
wewenang Presiden adalah membuat RUU untuk diajukan kepada DPR dan
mengesahkannya bersama DPR. Dan dalam menjalankan tugas, Presiden dibantu
oleh para menteri yang tergabung dalam satu kelompok yang disebut kabinet
kerja. Karena para menteri membantu Presiden, maka para menteri ini
bertanggungjawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai
bidang pembangunan.
c.
DPR
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR
merupakan salah satu lembaga legislatif. Lembaga ini sudah ada sejak
zaman Indonesia merdeka, di mana tugas dan wewenangnya juga diatur oleh UUD
1845. Meskipun semua anggota DPR otomatis menjadi anggota MPR, namun
seperti telah dikatakan sebelumnya bahwa kedudukan DPR dan MPR saat ini
sejajar.
Tugas dan wewenang DPR yang uatam
sebagai lembaga legislative tentu saja membuat Undang-Undang.
undang-undang ini bisa diusulkan oleh Presiden atau anggota DPR sendiri, untuk
kemudian disahkan bersama Presiden. Sejak zaman reformasi dimulai,
anggota DPR yang berasal dari partai ini dipilih langsung oelh rakyat dalam
pemilihan umum 5 tahun sekali. Oleh karena itu diharapkan, bahwa semua
kebijakan yang dibuat oleh DPR adalah aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
d.
DPD
Dewan
Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga baru yang termasuk lembaga
legislatif. DPD bersama DPR menjadi anggota MPR dan kedudukannya
sejajar. Anggota DPD juga dipih secara langsung melalui pemilihan umum 5
tahun sekali bersamaan dengan pemilihan anggota DPR. Namun, anggota DPD tidak
dipilih sebagai calon oleh partai, mereka adalah putra daerah masing-masing
yang diwakilinya.
Dengan
demikian diharapkan bahwa DPD sebagai lembaga baru, lebih membawa aspirasi
masyarakat daerahnya dalam setiap kebijakan yang diambilnya. Tugas dan
wewenang utama DPD hampir sama dengan DPD sebagai lembaga legislatif, yaitu
membuat dan membahas Undang-Undang bersama DPR.
e.
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga tertinggi di bidang hukum Indonesia. Secara kekuasaan
termasuk pada lembaga yudikatif. Yaitu, lembaga yang bertugas mengawasi
jalannya Undang-Undang dan berhak melakukan sanksi atas pelanggaran yang
terjadi.
Anggota
Mahkamah Agung dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Meskipun demikian,
kedudukannya dengan Presiden dan DPR sama. Mahkamah Agung atau MA
membawahi semua masalah hukum di bidang pidana dan perdata yang terjadi di
Indonesia.
f.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi atau MK adalah salah satu lembaga yudikatif atau lembaga dalam
bidang kehakiman. Lembaga suprastruktur politik ini merupakan lembaga
tinggi kehakiman. Berbeda sedikit dengan mahkamah Agung atau MA, MK berfungsi
dalam pengujian UUD, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, membubarkan
partai politik, dan memutuskan hasil sistem pemilu di Indonesia. Sama dengan anggota MA, anggota
MK dan pimpinannya dipilih dan ditentukan oleh presiden bersama DPR.
g.
Komisi Yudisial
Sama
halnya dengan MK, Komisi Yudisial atau KY dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen. Namun di negara lain, kedua lembaga negara ini sudah ada. KY
mempunyai tugas yang lebih spesifik, yaitu ikut dalam menentukan pemilihan
hakim Agung yang akan duduk di MA dan MK. Selain itu, KY ini bertugas menjaga
martabat seluruh hakim dalam pelaksanaan hukum di Indenesia.
h.
BPK
Sejak
sebelum reformasi, Badan pemeriksa Keuangan atau BPK sudah ada. Tugasnya tidak
sepesifik. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, BPK menjadi sebuah lembaga indepen
yang sejajar dengan lembaga lain. BPK merupakan lembaga eksaminatif.
Yaitu lembaga yang berperan dalam bidang keuangan. Tugas dan wewenang lembaga
eksaminatif BPK
berhak mengatur tata cara pelaporan keuangan dan memeriksa laporan keuangan
semua lembaga negara dan para pejabat yang berada di bawah lembaga negara
tersebut. Seharusnya BPK menjamin penggunaan uang negara sebaik-baiknya untuk
kepentingan rakyat dan jauh dari penyalahgunaan.
2. Infrastruktur Politik
Di Indonesia, kita mengenal
beberapa contoh bentuk infrastruktur politik yang berupa lembaga atau
organisasi. Beberapa contoh infrastruktur politik tersebut adalah:
a.
Partai Politik
Partai politik adalah merupakan
sekelompok masyarakat yang terorganisir, mempunyai tujuan politik dan ideologi
yang sama. Kelompok ini digunakan untuk memperoleh dukungan masyarakat demi
mendapatkan jabatan politik. Dengan mendapat jabatan atau kedudukan dalam
sistem politik, maka partai politik akan bisa menyalurkan tujuan dan program
partainya ke dalam sistem politik Indonesia. hal itu tentu saja tidak
dimaksudkan untuk sekedar memenuhi kepentingan partai. Akan tetapi demi
perbaikan bangsa dan negara.
b.
Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan juga dikenal
dengan group of interest dimana setiap anggota kelompok memiliki ketertarikan
pada hal yang sama sehingga mereka mempunyai kepentingan yang saling terkait.
Berbeda dengan partai politik yang mengincar kedudukan politik, kelompok ini
berusaha mempengaruhi kebijakan politik namun tertarik untuk memperoleh jabatan
publik. Walaupun terkadang ada pemimpin atau anggota dari kelompok ini yang
mendapat kedudukan politik, akan tetapi hal itu tidak secara langsung menjadi
tujuannya dan kelompoknya. Bentuk – bentuk dari kelompok kepentingan antara
lain; 1) Lembaga swadaya masyarakat, 2) organisasi kemasyarakatan, 3)
organisasi sosial dalam bentuk perserikatan, himpunan, dan persatuan profesi.
c.
Kelompok Penekan
Kelompok penekan atau disebut
juga pressure group mempunyai sistem yang hampir sama dengan kelompok
kepentingan. Kelompok penekan juga menghimpun anggotanya melalui kesamaan
kepentingan. Akan tetapi, dalam kelompok penekan ini, mereka lebih berusaha
untuk mempengaruhi proses penetapan kebijakan tertentu, misal pembuatan undang
– undang tentang suatu isu terbaru. Keinginan mereka mempengaruhi jalannya
penetapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat luas
yang belum mendapat tanggapan pemerintah. Berbeda dengan partai politik yang
menginginkan jabatan atau kekuasaan politik, kelompok penekan tidak
menginginkan kedudukan tersebut. Kelompok penekan hanya ingin kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan pandangan rakyat kebanyakan. Bebrapa
contoh kelompok penekan yang ada di Indonesia antara lain: Nahdatul Ulama (NU),
Muhammadiyah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, dan Himpunan Mahasiswa
Islam.
d.
Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik juga
dikenal sebagai media massa yang merupakan sarana penting untuk menjadi media
komunikasi politik. Media komunikasi politik juga digunakan sebagai sarana
publikasi gerakan – gerakan politik. Dengan begitu, masyarakat akan tahu agenda
– agenda politik yang akan berlangsung dan memberikan pandangan bagi masyarakat
untuk menjatuhkan dukungannya pada salah satu partai politik atau tokoh
politik. Media komunikasi politik adalah alat yang sangat efektif bagi aktivis
politik untuk dapat merebut hati masyarakat dan mendapatkan suara dalam
pemilihan. Seperti yang kita ketahui, kekuatan media saat ini sangatlah besar,
seiring kemajuan teknologi informasi yang bisa diakses semua orang. Adapun
media komunikasi politik bisa berbentuk media elektronik maupun media cetak.
Televisi, radio, internet, merupakan contoh dari media elektronik. Sedangkan
media konvensional yang masih efektif dan masih banyak diminati adalah surat
kabar dan majalah.
e.
Tokoh Politik
Tokoh politik adalah orang – orang yang berkiprah
dalam dunia politik suatu negara. Lebih khusus lagi, tokoh politik biasanya
adalah orang – orang yang mempunyai kedudukan dalam lembaga eksekutif dan
lembaga legislatif. Meskipun lembaga yudikatif mempunyai kedudukan yang sama
dengan kedua lembaga tersebut, akan tetapi tokoh – tokoh dalam lembaga
yudikatif biasanya tidak terlalu menarik perhatian masyarakat sebagaimana para
anggota badan eksekutif dan legislatif. Di Indonesia, kita mengenal banyak
tokoh politik. Antara lain, para mantan presiden Indonesia, menteri – menteri,
pemimpin partai politik, dan anggota dewan legislatif.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Fungsi
politik dalam system politik terbagi 8, yaitu: Fungsi perumusan kepentingan, fungsi pemaduan
kepentingan, fungsi pembuatan kebijakan umum, fungsi penerapan kebijakan,
fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan, fungsi komunikasi politik, fungsi
sosialisasi politik, fungsi rekruitmen politik. Sedangkan struktur politik
dibagi 2, yaitu: suprastruktur dan infrastruktur.
3.2
SARAN
Demikianlah
makalah yang kami buat, apabila ada kesalahan dalam bentuk penulisan atau
lainnya kami minta maaf. Oleh kerena itu, kritik dan saran yang membangun dari
pembaca sangat kami harapakan. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka nya dong
BalasHapussumber nya dari mana
BalasHapus